Ekonomi

Cegah Gagal Bayar, OJK Atur Ketat Penyaluran Dana Pindar

×

Cegah Gagal Bayar, OJK Atur Ketat Penyaluran Dana Pindar

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko bagi industri fintech peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dikenal sebagai Pindar.

OJK meminta penyelenggara Pindar memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Tujuannya meminimalkan risiko gagal bayar dan melindungi Pemberi Dana (Lender). Ketentuan ini tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

OJK juga mewajibkan setiap penyelenggara menerapkan penilaian kelayakan kredit (credit scoring). Pinjaman harus sesuai dengan kemampuan finansial Borrower.

Selain itu, penyelenggara dilarang memberikan pinjaman kepada Borrower yang sudah menerima pembiayaan dari tiga platform, termasuk dari platform itu sendiri.

Bijak Meminjam

OJK mengimbau, masyarakat bijak menggunakan layanan pendanaan online. Hindari utang yang tak bisa dibayar dan pertimbangkan kebutuhan serta kemampuan finansial untuk menghindari pinjaman ilegal atau praktik gali lubang tutup lubang.

“Mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024,” tulis OJK dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (21/6/2025).

Data SLIK digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit dan memperkuat transparansi sektor fintech lending.

OJK menegaskan, akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran demi menciptakan industri fintech lending yang sehat dan mendukung pembiayaan produktif. *TAU/MUH