PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Donggala menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari eksplorasi dan produksi gas bumi di Selat Makassar.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan Donggala terdampak langsung, tetapi tidak pernah tercatat sebagai penerima DBH.
“Donggala ini tidak sekadar dekat, tapi tepat di jalur aktivitas migas laut dalam. Pipa-pipa migas lewat perairan kami, kapal suplai hilir mudik. Tapi saat pembagian hasil, nama kami tidak ada,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas seperti North Ganal, West Ganal, Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala.
Secara hukum, Donggala berhak atas DBH sesuai UU No. 1/2022, PP No. 35/2023, dan Permenkeu No. 91/2023.
Potensi DBH Migas Donggala diperkirakan mencapai Rp172 hingga Rp345 miliar per tahun. Dana ini penting untuk pembangunan pesisir, penguatan ekonomi nelayan, infrastruktur dasar, dan kompensasi kerusakan ekologis akibat industri migas.
Tuntutan Pemkab Donggala
- Penetapan Donggala sebagai daerah terdampak dan penerima DBH Migas
- Revisi skema pembagian DBH
- Audit transparan lifting dan PNBP migas
- Pelibatan Pemkab dalam pengawasan migas nasional
- Sinkronisasi zonasi laut migas dengan tata ruang provinsi
“Kami tidak mengemis. Kami menuntut hak kami. Jika pusat tidak merespons, kami siap tempuh jalur hukum, bahkan uji materi DBH Migas nasional,” tandas Vera.













