BADAN Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah mengidentifikasi tiga wilayah dengan tingkat gejolak sosial tertinggi pascapembekuan kegiatan ilegal Omnicom Group (OMC) palsu, yaitu Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan Poso.
Kepala Bagian Operasi BIN Sulteng, Bernard Kandolia, menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada sejumlah jurnalis saat konfrensi pers terkait kasus OMC palsu di Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulteng, Jalan RA Kartini, Kota Palu, Kamis (17/7/2025).
“Dari pengamatan kami, sejauh ini tiga wilayah itu cukup menonjol. Rata-rata wilayah yang terpapar aktivitas OMC menunjukkan respons sosial yang beragam,” ungkapnya.
Meski demikian, Bernard menegaskan, belum ada aksi anarkis atau pengrusakan yang muncul.
Hal ini, menurutnya, berkat langkah cepat yang dilakukan Satgas PASTI bersama aparat kepolisian dalam meredam potensi konflik.
“Tidak ada penyerangan atau pengrusakan. Ini bukti langkah antisipasi cepat dari Satgas PASTI dan kepolisian. Proses hukum terhadap pihak terkait juga masih berjalan di Polda Sulteng,” jelasnya.
BIN juga telah melakukan pendekatan ke masyarakat untuk memastikan penanganan kasus OMC palsu tetap berjalan melalui jalur hukum.
“Tim intelijen terus melakukan penggalangan agar masyarakat tidak main hakim sendiri, tapi menyerahkan semuanya ke proses hukum yang berlaku,” kata Bernard.
Ia menambahkan, BIN sudah lama memantau pergerakan OMC di Sulteng melalui patroli tertutup.
“Kami sudah telusuri aktivitas OMC cukup lama. Sulteng termasuk wilayah dengan penyebaran OMC terbesar. Sekarang tugas kita adalah mengedukasi masyarakat agar tidak lagi mudah terjebak,” pungkas Bernard.
Entitas OMC yang beroperasi di Indonesia khususnya di Sulteng diduga menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin, padahal tidak memiliki keterkaitan dengan Omnicom Group asli dari Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah memanggil pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu.
Hasil klarifikasi dan rapat koordinasi menunjukkan bahwa entitas tersebut menjalankan aktivitas penghimpunan dana ilegal dan melakukan penipuan dengan modus impersonation.
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Satgas PASTI telah mengambil pelbagai tindakan, termasuk memblokir akses dan tautan/URL terkait kegiatan OMC, memblokir nomor rekening milik oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. TAU/MUH













