KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menaikkan status kasus dugaan investasi bodong aplikasi Omnicorm Group atau OMC palsu ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kasus investasi bodong dari aplikasi OMC sudah masuk tahap penyidikan,” kata Plh Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah masyarakat dan nasabah mendatangi kantor OMC di pelbagai daerah. Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 15 orang, sebagian besar leader OMC di Sulteng. Setelah gelar perkara, tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 305 dan Pasal 237 huruf a dan d.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Sugeng.
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan ratusan korban di pelbagai daerah. Polda Sulteng mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat menghentikan aktivitas ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) palsu.
Entitas ini menyamar sebagai perusahaan resmi, padahal tidak terkait dengan Omnicom Group asli dari Ameriksa Serikat.
Satgas PASTI bersama tim Sulteng telah memanggil pimpinan OMC di Palu. Hasil klarifikasi menunjukkan entitas itu menghimpun dana ilegal dan menipu masyarakat dengan modus impersonation.
Satgas memblokir akses, menutup rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat hukum. Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, menyebut pihaknya menerima 89 pengaduan selama 9–15 Juli 2025, dengan potensi kerugian Rp5,2 miliar.
“Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Bonny dalam konferensi pers di kantor OJK Sulteng, Kamis (17/7/2025). IKI/TAU/MUH













