Ekonomi

Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Gunakan Jasa Gadai Berizin OJK

×

Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Gunakan Jasa Gadai Berizin OJK

Sebarkan artikel ini
Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra. Foto: HO

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah terus memantau dan menindak aktivitas keuangan ilegal, termasuk praktik pegadaian tanpa izin.

Satgas PASTI juga meminta pelaku usaha gadai swasta di Sulteng segera mengajukan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, legal, dan terpercaya di wilayah Sulteng,” ujar Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, Jumat (8/8/2025).

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat memilih jasa pegadaian.

“Masyarakat sebaiknya hanya memakai layanan dari perusahaan gadai atau pelaku usaha gadai swasta yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK,” tegas Bonny.

Masyarakat bisa mengecek daftar pelaku usaha gadai berizin lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi call center OJK di 157.

Dengan memilih layanan gadai legal, masyarakat bisa menjaga keamanan transaksi keuangan dan membantu memberantas praktik ilegal di sektor ini. TAU/MUH