OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus menguatkan literasi keuangan masyarakat dan layanan pelindungan konsumen.
Hingga Juni 2025, OJK Sulteng menggelar 81 kegiatan edukasi keuangan. Sebanyak 76.690 peserta dari pelbagai kalangan mengikuti kegiatan ini, mulai petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.
Di sisi layanan konsumen, OJK Sulteng menerima 478 layanan. Rinciannya, 27 pengaduan, 433 permintaan informasi, dan 18 penerimaan informasi. Dari jumlah itu, 200 kasus terkait perbankan, 155 pembiayaan, 12 asuransi, 2 pergadaian, 60 fintech, serta 49 dari lembaga keuangan di luar pengawasan OJK.
“Masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di www.kontak157.ojk.go.id,” ujar Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, Selasa (2/8/2025).
Menurut Bonny, masalah terbanyak muncul dari informasi debitur. Karena itu, OJK mengingatkan masyarakat agar menjaga riwayat kredit dan rutin memeriksa catatan debitur melalui www.idebku.ojk.go.id.
“Hingga Juni 2025, OJK Sulteng menerima 12.347 permohonan informasi debitur,” kata Bonny.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK menghentikan 11.166 pinjaman online ilegal (pinpri) dan 251 penawaran investasi ilegal pada Januari–30 Juni 2025.
Untuk memperkuat langkah itu, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak beroperasi, IASC menerima 166.258 laporan penipuan. Sebanyak 267.962 rekening masuk daftar terlapor, dan OJK memblokir 56.985 rekening. Nilai kerugian masyarakat mencapai Rp3,4 triliun, dan OJK berhasil mengamankan Rp344,7 miliar (10,12 persen).
“Satgas PASTI juga menemukan ribuan nomor telepon debt collector ilegal dan melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera diblokir,” tegas Bonny.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran investasi atau pinjaman online ilegal. Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan dengan menghubungi layanan konsumen OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Penulis: Taufan | Editor: Muhammad













