Ekonomi

OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama

×

OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-111/D.05/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2025.

OJK melalui keputusan KADK membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta, efektif sejak 1 September 2025,” terang Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, disadur dari situs resmi OJK, Senin (4/11/2025).

OJK menjelaskan, pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun. 

Dalam keputusan yang sama, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama.

Tim tersebut terdiri dari Ferry Marcos Butar Butar (Ketua), serta Wildy Widjaja, Andreas Purnawan, dan Annisa Wendarningrum (anggota).

Alamat Tim Likuidasi tetap berada di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta.

OJK menyatakan, tim likuidasi bertugas menjalankan seluruh proses pembubaran sesuai ketentuan pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang berlaku. 

Sumber : OJK/Kompas.com | Editor : Muh Taufan