KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) ke depan akan dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
“Penerima PKH dari Kementerian Sosial nantinya akan menyalurkan bantuannya melalui koperasi,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/11/2025).
Henra menegaskan, bahwa penerima Bansos PKH akan diwajibkan menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Polanya serupa dengan kebijakan sebelumnya seperti keanggotaan BPJS yang menjadi syarat pembuatan SIM.
Dalam skema baru ini, penerima Bansos PKH yang memperoleh bantuan Rp200 ribu per bulan tidak menerima uang tunai, tetapi bahan pangan seperti beras, gula, dan minyak goreng.
Kopdes Merah Putih di tiap desa akan menyiapkan paket sembako tersebut. Penerima PKH kemudian menukarkan kupon dari pemerintah di Kopdes Merah Putih.
Henra menyebut, integrasi bansos dengan koperasi berpotensi melibatkan jumlah penerima yang sangat besar. “Penerima PKH ada 18,2 juta. Ini terlihat sulit, tapi faktanya memang demikian,” katanya.
Ia juga melihat peluang penerapan skema serupa pada program lain, misalnya kewajiban menjadi anggota Kopdes Merah Putih untuk mendaftar BPJS.
Namun Henra menegaskan, bahwa pada prinsipnya keanggotaan koperasi tetap bersifat sukarela. Kemenkop akan membahas skema teknis lebih lanjut bersama BPJS dan Kementerian Sosial.
“Program-program mandatori pemerintah akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih mulai beroperasi pada Maret 2026.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, mengatakan pemerintah mengincar 20 juta penerima PKH agar menjadi anggota koperasi.
“Kita akan dorong seluruh penerima PKH menjadi anggota Kopdes Merah Putih,” ujarnya, Jumat (7/11/2025) lalu.
Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan













