Ekonomi

OJK Benahi Sistem Pembayaran ASN dan Modal Perbankan di Sulteng

×

OJK Benahi Sistem Pembayaran ASN dan Modal Perbankan di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra didampingi Kabag Pengawasan LJK OJK Sulteng, Andri Arsasi membuka Journalist Update dan Media Gathering di Torau Resort, Kabupaten Poso, Senin (8/12/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memaparkan sejumlah langkah pengawasan terhadap lembaga keuangan daerah, termasuk penyempurnaan sistem pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan struktur permodalan bank serta Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

Salah satu isu yang ditangani adalah penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online dan pembayaran gaji ASN langsung ke rekening masing-masing. 

Sistem ini menggantikan metode lama yang mengandalkan bendahara dinas untuk memotong cicilan kredit ASN.

Perubahan mekanisme ini sempat menimbulkan tunggakan karena sebagian ASN hanya terbiasa membayar kredit melalui potongan otomatis bendahara.

“Begitu sistem diganti, banyak yang tidak membayar. Padahal punya kewajiban, bukan hanya ke bank, tapi sama seperti hutang kepada siapa pun,” kata Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra saat membuka Journalist Update dan Media Gathering di Torau Resort, Kabupaten Poso, Senin (8/12/2025). 

Melalui koordinasi dengan bank-bank terkait, OJK akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut.

Penguatan Modal BPD dan BPR

OJK juga menekankan pentingnya permodalan yang kuat agar lembaga keuangan tetap stabil. 

Bank umum wajib memiliki modal inti minimum Rp3 triliun, sementara BPR membutuhkan modal minimal Rp6 miliar.

Di Sulteng, BPD sedang memperkuat modal melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang melibatkan investor seperti Megakorpora. 

“Modal harus dijaga. Kalau tergerus oleh kredit macet atau kerugian, lembaga keuangan bisa tumbang,” jelas Bonny.

Menurutnya, seluruh BPR yang berada di bawah pengawasan Sulteng saat ini telah memenuhi modal minimum, namun pemantauan tetap dilakukan karena modal bisa naik turun seiring kondisi usaha.

OJK memastikan pengawasan dilakukan secara intensif untuk menjaga stabilitas industri keuangan daerah. 

Termasuk pengawasan terhadap dana pensiun, pegadaian, serta koordinasi terkait kasus-kasus yang pernah viral seperti OMC.

“Ini pekerjaan kami sehari-hari. Pengawasan harus terus kuat agar industri keuangan tetap sehat,” tutup Bonny. 

Penulis : Taufan Bustan | Editor : Taufan Bustan