OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 33 pelaku usaha PVML selama November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, merinci bahwa OJK menindak 15 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar.
“Pada November 2025, OJK memberikan sanksi administratif kepada 33 pelaku industri PVML,” ujarnya dikutip dari Detik.com, Jumat (12/12/2025).
Agusman menegaskan, bahwa para pelaku usaha melanggar POJK, dan OJK menemukan banyak ketidaksesuaian dalam pengawasan maupun pemeriksaan.
Ia juga melaporkan perkembangan pemenuhan ekuitas minimum.
Saat ini, empat dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ekuitas Rp100 miliar.
Sementara itu, tujuh dari 95 penyelenggara Pindar belum mencapai ekuitas Rp12,5 miliar.
Para penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan sudah menyerahkan rencana aksi kepada OJK.
“OJK terus memantau progres pemenuhan, mulai dari penambahan modal hingga opsi pengembalian izin usaha,” tutup Agusman.













