EkonomiHeadline

UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik Menjadi Rp3.179.565

×

UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik Menjadi Rp3.179.565

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMP Sulteng. Dok: AI/Eranesia.id

DEWAN Pengupahan Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.179.565. Mereka juga menyepakati upah minimum untuk dua sektor usaha. 

Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, Firdaus MG Abd Karim mengatakan, penetapan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 dalam menetapkan upah minimum.

“Dewan Pengupahan menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.179.565. Untuk upah minimum sektoral, sektor pertambangan dan penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956, serta sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,” ungkapnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (21/12/2025). 

Firdaus mengakui, proses pembahasan berlangsung cukup alot karena perbedaan pandangan antara unsur pekerja dan pengusaha. 

Namun, seluruh pihak tetap menjadikan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha sebagai dasar kesepakatan.

Dewan Pengupahan menetapkan UMP 2026 menggunakan koefisien alpha 0,6, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025. 

Penetapan tersebut mempertimbangkan inflasi Sulteng dan pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Untuk dua sektor usaha, dewan menggunakan alpha 0,9.

Dengan formula tersebut, UMP Sulteng naik Rp264.565 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

Selanjutnya, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid akan menetapkan UMP dan upah minimum sektoral tersebut melalui surat keputusan gubernur. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Firdaus berharap, seluruh perusahaan segera menerapkan upah minimum sesuai keputusan gubernur. 

Ia juga menyebut Sulteng menjadi provinsi keempat yang menetapkan UMP 2026 setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

Diketahui, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Dony Kurnia Budjang, memimpin rapat sebagai Ketua Dewan Pengupahan di salah satu hotel Kota Palu, Sabtu (20/12/2025).

Perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Rilis | Editor : Muh Taufan