EkonomiRegional

Kerugian Rp38 Juta, Dua Pelaku Pencurian di PT IMIP Hadapi Majelis Hakim

×

Kerugian Rp38 Juta, Dua Pelaku Pencurian di PT IMIP Hadapi Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Dua penjarah di kawasan PT IMIP telah menjalani persidangan. Foto: HO/Eranesia.id

PROSES hukum terhadap dua pelaku pencurian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah.

Dua pria, Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA), mencuri pada 8 Agustus 2025 saat aksi massa protes yang berujung pada penjarahan aset perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, Harison, menjelaskan bahwa ia menuntut keduanya berdasarkan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kedua terdakwa mencuri empat unit bor, gergaji listrik, dan alat ukur optik. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Tim Resmob Kinambuka Satreskrim Polres Morowali menangkap IS dan FA di lokasi berbeda. Mereka mengambil aset milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) saat aksi protes di Desa Labota,” kata Harison dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (22/1/2026).

Aksi massa sebelumnya merugikan perusahaan sekitar Rp3 miliar, sementara pencurian oleh IS dan FA menimbulkan kerugian Rp38 juta. Kedua terdakwa kini menunggu proses persidangan hingga majelis hakim memutuskan perkara.

Rilis | Editor : Muh Taufan