EkonomiNasional

Tiga Tahun Kemendag Sita Puluhan Ribu Pakaian Bekas Ilegal

×

Tiga Tahun Kemendag Sita Puluhan Ribu Pakaian Bekas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas Bea Cukai memperlihatkan bal pakaian bekas impor yang disita di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

MENTERI Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa sejak 2022 hingga 2025, pihaknya menindak puluhan ribu impor pakaian bekas ilegal.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) rutin memantau dan menindak masuknya pakaian bekas ilegal di kawasan industri dan pelabuhan.

“Berdasarkan pengawasan, kami memberikan sanksi administrasi, termasuk menutup lokasi dan memusnahkan barang,” kata Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/2/2026).

Beberapa penindakan besar tercatat, antara lain:

  • Agustus 2022, petugas menyita 750 bal pakaian bekas di Karawang senilai sekitar Rp8,5 miliar.
  • Maret 2023, petugas menemukan 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat, dengan perkiraan nilai Rp80 miliar.
  • Maret 2023, petugas menyita 730 bal di Pekanbaru, Riau, dan 824 bal di Sidoarjo, Jawa Timur.
  • Mei 2023, petugas menindak 112 bal pakaian bekas di Minahasa, Sulawesi Utara.
  • April 2023, aparat menyita 112,95 ton pakaian bekas di Batam senilai Rp17,35 miliar. Di Cikarang, 200 bal disita senilai Rp1 miliar.
  • Januari 2025, petugas menindak 463 koli di Surabaya dan 1.200 koli di Pelabuhan Patimban, Subang, senilai total Rp14,6 miliar.
  • Agustus 2025, petugas mencatat penindakan terbesar di Jawa Barat dengan 19.391 bal senilai Rp112,35 miliar.

Budi menjelaskan, pemerintah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Larangan ini juga menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 menyebut pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 termasuk barang yang dilarang impor,” ungkap Budi.

Selain alasan kesehatan dan keselamatan, kebijakan ini melindungi industri pakaian lokal dan mendorong penguatan ekonomi domestik.

“Kebijakan ini mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang memperparah masalah lingkungan,” tandasnya.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Muh Taufan