Ekonomi

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026 untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

×

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026 untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
Dok: OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga sektor jasa keuangan (SJK) tetap resilien. OJK menargetkan SJK mampu berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK mewujudkan komitmen tersebut melalui tiga kebijakan prioritas tahun 2026.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan tiga kebijakan tersebut. Kebijakan itu mencakup penguatan ketahanan SJK.

OJK juga mendorong pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif. Pendalaman pasar keuangan dan keuangan berkelanjutan turut menjadi fokus.

Friderica menyebutkan hal tersebut dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis.

“Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan sangat solid. Kondisi ini menjadi modal penting untuk keberlanjutan ke depan,” kata Friderica dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (6/2/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menghadiri acara tersebut.

Pimpinan kementerian dan lembaga turut hadir. Jajaran Dewan Komisioner OJK serta pimpinan industri jasa keuangan juga mengikuti pertemuan.

Pada kebijakan prioritas pertama, OJK menekankan penguatan ketahanan sektor jasa keuangan. OJK mendorong pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan. Langkah ini bertujuan membentuk struktur industri yang kompetitif dan efisien.

Selain itu, OJK mengembangkan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI. Kedua pihak membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). OJK juga mendorong spin-off bagi lembaga yang memenuhi kriteria.

Termasuk OJK menyempurnakan tata kelola dan manajemen risiko. OJK memberi perhatian khusus pada risiko siber yang semakin kompleks. OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan berbasis teknologi.

Di sisi lain, OJK mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis artificial intelligence dan SupTech. OJK menyusun cetak biru pemanfaatan teknologi pengawasan.

Di sektor pasar modal, OJK berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar. OJK menjalankan reformasi bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pemangku kepentingan. OJK membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal.

OJK menyusun delapan rencana aksi percepatan reformasi. OJK menaikkan kebijakan free float saham menjadi 15 persen. OJK juga mendorong pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).

OJK memperluas keterbukaan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen. OJK juga mendorong demutualisasi bursa efek. OJK memperkuat penegakan aturan dan sanksi.

OJK meningkatkan tata kelola emiten dan pendalaman pasar secara terintegrasi. OJK memperluas kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

OJK memperkuat pengawasan market conduct dan penegakan hukum. OJK juga memberantas kejahatan keuangan. OJK menjalankan upaya tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

OJK mengoperasikan IASC bersama Satgas PASTI, kementerian, dan aparat penegak hukum. Pelaku usaha jasa keuangan turut berperan dalam kolaborasi ini.

Pada kebijakan prioritas kedua, OJK mengembangkan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif. OJK melakukan deregulasi dan menyederhanakan perizinan usaha. OJK menargetkan iklim usaha yang lebih kondusif.

OJK memperkuat akses pembiayaan dan pendampingan UMKM. OJK mewajibkan penyusunan rencana bisnis secara lebih terstruktur.

OJK mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga Desember 2025, OJK mencatat pembiayaan mencapai Rp149 triliun. Dana tersebut mendukung pembangunan 80 ribu koperasi.

OJK juga mendukung pembiayaan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG). OJK menyalurkan pembiayaan kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Nilai pembiayaan mencapai Rp1,02 triliun.

OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional. OJK bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait.

OJK mendukung program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion. OJK mencatat transaksi emas mencapai 16.870 kilogram. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp48 triliun.

OJK mengembangkan instrumen berbasis emas, termasuk ETF emas dan tokenisasi emas. OJK menargetkan percepatan program hilirisasi.

OJK menetapkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Pada kebijakan prioritas ketiga, OJK memfokuskan langkah pada pendalaman pasar keuangan. OJK juga mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan.

OJK meningkatkan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun milik pemerintah. OJK mendorong lembaga tersebut berperan sebagai investor institusional.

OJK memperkuat literasi dan inklusi keuangan. OJK menargetkan peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat.

OJK mendukung komitmen pemerintah menuju Net Zero Emission. OJK menyusun Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3. OJK melengkapi taksonomi tersebut dengan Taxonomy Navigator.

OJK mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon. Sistem ini mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Apresiasi Menko

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan OJK. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Program tersebut mencakup pengembangan koperasi desa dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga memperkuat literasi dan kesejahteraan keuangan.

“Kami percaya reformasi ini akan menentukan masa depan perekonomian Indonesia,” kata Airlangga. Ia menekankan pentingnya sektor keuangan yang stabil dan kredibel.

Airlangga optimistis sinergi pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia akan terus berjalan. Ia meyakini industri jasa keuangan mampu menjaga pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja.

Rilis | Editor : Muh Taufan