Ekonomi

OJK Tegaskan Penegakan Hukum di Pasar Modal untuk Jaga Kepercayaan Publik

×

OJK Tegaskan Penegakan Hukum di Pasar Modal untuk Jaga Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak terkait. 

Langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran di Pasar Modal. Penetapan sanksi terjadi pada 6 Februari 2026 sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

PT Repower Asia Indonesia Tbk

OJK menjatuhkan denda kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk sebesar Rp925 juta. Perusahaan menjual tanah di Tangerang pada Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas. 

Selain itu, transaksi menggunakan dana IPO tanpa prosedur Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, menerima denda Rp240 juta. Ia tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian.

Sementara itu, OJK menindak PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda Rp250 juta. OJK membekukan izin usaha selama satu tahun dan memerintahkan perusahaan memperbarui formulir pembukaan rekening efek.

Perusahaan tidak melakukan prosedur Customer Due Diligence dan menggunakan informasi salah dalam penjatahan saham IPO.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, menerima denda Rp30 juta. Ia dilarang melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun. Di sisi lain, UOB Kay Hian Pte. Ltd. membayar denda Rp125 juta karena menjadi penyebab pelanggaran.

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

OJK mendenda PT Multi Makmur Lemindo Tbk sebesar Rp1,85 miliar. Perusahaan mengakui aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi memadai dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023.

Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga—membayar denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Mereka menyajikan laporan keuangan yang salah.

Lebih jauh, Junaedi sebagai Direktur Utama mendapat larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

Auditor Agung Dwi Pramono dari KAP Budiandru dan Rekan menerima pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. Ia tidak menerapkan standar profesional akuntan publik.

Langkah Tegas OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa sanksi ini memberi efek jera bagi pelanggar Pasar Modal.

“OJK memastikan industri Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Dengan demikian, kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (9/2/2026).

Rilis | Editor : Muh Taufan