Ekonomi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Industri Keuangan Digital

×

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Industri Keuangan Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas berada di depan logo OJK di kantor OJK Sulteng, Jumat (9/5/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital.

Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan tersebut sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi di sektor keuangan.

OJK menerbitkan dua regulasi baru untuk mendukung penguatan tersebut. Regulasi itu meliputi POJK Nomor 30 Tahun 2025 dan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025.

POJK 30/2025 mengatur tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara ITSK. SEOJK 34/2025 mengatur rencana bisnis perdagangan aset keuangan digital.

POJK 30/2025 menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Aturan ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola sektor keuangan berbasis teknologi.

OJK menilai kompleksitas bisnis ITSK terus meningkat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai risiko.

Risiko itu mencakup risiko strategis dan operasional. OJK juga mencatat risiko siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi. POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK berizin OJK. Kategori tersebut mencakup Pemeringkat Kredit Alternatif dan Agregasi Jasa Keuangan.

OJK mewajibkan penyelenggara ITSK memiliki minimal dua anggota Direksi. Aturan juga mengatur peran Dewan Komisaris sesuai skala usaha. POJK 30/2025 menekankan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Direksi dan Dewan Komisaris menjalankan pengawasan aktif.

Penyelenggara menerapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Mereka menggunakan sistem informasi dan pengendalian internal. Penyelenggara juga mengelola risiko utama, termasuk risiko siber dan kepatuhan.

OJK mewajibkan penyampaian laporan tata kelola setiap tahun. Penyelenggara juga menyampaikan laporan profil risiko setiap semester.

“POJK 30/2025 mulai berlaku pada 1 Juli 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (9/2/2026).

OJK memberikan masa transisi bagi pelaku industri.

SEOJK 34/SEOJK.07/2025

Selain itu, OJK menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025. Aturan ini mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. SEOJK tersebut menindaklanjuti POJK Nomor 27 Tahun 2024. OJK merevisi aturan itu melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

SEOJK berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Aturan ini mencakup Bursa, Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang.

Penyelenggara menyusun rencana bisnis tahunan. Dokumen tersebut memuat sasaran usaha, strategi, dan proyeksi keuangan.

Khusus pedagang, rencana bisnis mencakup produk dan target konsumen. Pedagang juga menetapkan target nilai dan volume perdagangan.

SEOJK mengatur kewajiban laporan realisasi rencana bisnis. Penyelenggara menyampaikan rencana bisnis pertama paling lambat 30 November 2026. Mereka menyampaikan laporan realisasi pertama setelah triwulan I 2027.

Melalui dua regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya di sektor keuangan digital. Langkah tersebut memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. OJK menargetkan stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan