Ekonomi

Satgas PASTI Temukan 2.263 Pinjol Ilegal dan 354 Investasi Ilegal

×

Satgas PASTI Temukan 2.263 Pinjol Ilegal dan 354 Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
DOK: OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menegakkan perlindungan konsumen.

Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.

Satgas juga menghentikan 354 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital. Aktivitas ini berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengidentifikasi 1.706 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Untuk memperkuat penanganan penipuan keuangan, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran mendukung pusat ini.

Sejak beroperasi hingga 31 Januari 2026, IASC menerima 448.442 laporan penipuan. IASC memblokir 415.385 rekening dari total 756.006 rekening terkait penipuan.

“Dana korban yang kami blokir mencapai Rp511,08 miliar, dan kami kembalikan sebanyak Rp161 miliar kepada masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, dikutip dari siaran pers, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, OJK dan Satgas PASTI menindak pihak yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal.

OJK menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Penulis : Taufan Bustan | Editor : Taufan Bustan