OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debitur bank yang melakukan tindak pidana perbankan dapat menerima sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
OJK menunjukkan komitmen tersebut melalui penanganan kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak. Pengadilan memutus perkara ini pada 6 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK. OJK kemudian melakukan pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan.
Dalam proses hukum tersebut, debitur sengaja membantu tindakan anggota direksi. Perbuatan itu menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha bank.
Pelaku juga memanipulasi dokumen, laporan transaksi, dan rekening bank. Mereka menerima fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Jaksa menjerat para pelaku dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a. Ketentuan itu tercantum dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jaksa juga menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pengadilan Negeri Pontianak membacakan putusan pada 6 Februari 2026. Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada AS serta denda Rp250 juta.
Dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada HS serta denda Rp400 juta.
Hakim juga menyatakan pegawai BPR tersebut bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada ZB selaku Direktur Utama serta denda Rp600 juta. DD selaku Direktur Operasional menerima hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp600 juta.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas industri perbankan.
“Penegakan hukum ini memberi efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” kata Ismail dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (16/3/2026).
OJK juga mengimbau masyarakat bersikap jujur saat mengajukan fasilitas kredit. OJK meminta masyarakat menggunakan dana sesuai tujuan yang disepakati dengan pihak bank.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan














