Ekonomi

OJK: Sebar Info Keuangan Keliru, Finfluencer Terancam Sanksi Pidana

×

OJK: Sebar Info Keuangan Keliru, Finfluencer Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: HO/Humas OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penguatan sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang menyebarkan informasi tidak akurat terkait produk dan layanan keuangan. OJK menyampaikan usulan ini dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai pemerintah perlu memasukkan pasal khusus yang mengatur norma dan sanksi pidana bagi penyebar informasi menyesatkan, termasuk finfluencer.

“Kami mengusulkan agar pembuat undang-undang memasukkan ketentuan pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk, layanan, atau instrumen keuangan, termasuk financial influencer,” ujar Friderica dikutip dari Inilah.com, Rabu (8/4/2026).

Friderica menilai, regulator perlu menaikkan pengaturan finfluencer ke level undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Saat ini, regulator baru menerapkan ketentuan kuat di sektor pasar modal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain. Namun, regulator belum mengatur sektor jasa keuangan di luar pasar modal secara spesifik dan menyeluruh.

Selain itu, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui undang-undang. OJK ingin mempertegas peran satuan tugas dalam menangani penipuan transaksi keuangan.

Friderica menegaskan, OJK menyusun berbagai usulan tersebut untuk memperkuat sektor jasa keuangan. OJK juga ingin menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing industri.

“Kami mendukung pembahasan lanjutan revisi UU P2SK agar pembuat undang-undang menghasilkan regulasi yang lebih seimbang dan memberi manfaat optimal bagi sektor keuangan dan perekonomian nasional,” katanya.

Sebelumnya, OJK telah berulang kali menyoroti perlunya pengaturan aktivitas finfluencer. OJK melihat besarnya pengaruh media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat, terutama generasi muda.

Friderica menilai, finfluencer memang bisa memperluas literasi keuangan. Namun, OJK tetap perlu mengawasi aktivitas mereka untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan.

“Banyak masyarakat, khususnya anak muda, menjadikan media sosial sebagai rujukan informasi keuangan. Karena itu, OJK memberi perhatian serius pada perilaku finfluencer,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur penyebaran informasi di sektor keuangan, termasuk oleh influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut aturan tersebut akan berlaku lintas sektor, mulai dari pasar modal hingga aset kripto dan keuangan digital.

OJK menargetkan aturan tersebut terbit pada semester pertama 2026. Regulasi ini akan memuat batasan tegas tentang aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para penyebar informasi.

“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan seluruh pihak, termasuk influencer, mematuhi ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Hasan.

Sumber : Inilah.com | Editor : Muh Taufan