Ekonomi

Aturan Baru OJK Perkuat Industri Perbankan Syariah Nasional

×

Aturan Baru OJK Perkuat Industri Perbankan Syariah Nasional

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Aturan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional. Melalui kebijakan itu, OJK menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.

OJK menerbitkan aturan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam aturan itu, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang nasabah percayakan kepada bank syariah melalui akad sesuai prinsip syariah. Nasabah investor juga menanggung risiko dari produk investasi tersebut.

Melalui pengaturan itu, bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko yang mencerminkan karakter investasi sebenarnya. Bank syariah dapat menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

OJK menyebut sejumlah negara telah menerapkan model bisnis serupa. Negara tersebut antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts. Skema itu menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan tetap memahami risiko investasi yang menyertainya.

OJK berharap aturan baru itu dapat memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. OJK juga ingin meningkatkan nilai tambah dan daya saing perbankan syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK tersebut mengatur pelbagai aspek penting. OJK mengatur fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah.

OJK juga mengatur tata kelola, manajemen risiko, kebijakan operasional, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 29 April 2026.

OJK mewajibkan bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan itu berlaku untuk menyesuaikan produknya. OJK memberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak aturan berlaku atau sampai masa akad berakhir.

Sementara itu, OJK akan memproses permohonan izin produk investasi yang telah diajukan sebelum aturan berlaku sesuai ketentuan dalam POJK baru tersebut.

Melalui penerbitan aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang terpercaya, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan. OJK juga berharap industri perbankan syariah dapat memberi kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Rilis | Editor : Muh Taufan