Ekonomi

OJK Ancam Sanksi PT TAFS Jika Terbukti Melanggar Aturan Penagihan Kredit

×

OJK Ancam Sanksi PT TAFS Jika Terbukti Melanggar Aturan Penagihan Kredit

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), Senin (8/6/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan tujuan pemanggilan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). OJK ingin memastikan pelaku usaha menjalankan bisnis sesuai ketentuan dan mengutamakan pelindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan TAFS terkait tindakan oknum tenaga penagihan (debt collector). Oknum tersebut diduga melakukan penagihan dengan kekerasan di lapangan.

Enam Instruksi Tegas OJK untuk TAFS

Berdasarkan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk segera menindaklanjuti enam aspek penting berikut:

  • Evaluasi Pihak Ketiga: Mengevaluasi proses penagihan dan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar tetap profesional dan beretika.
  • Serahkan Dokumen: Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap untuk kepentingan pengawasan OJK.
  • Sanksi Internal: Melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang terlibat dan mengambil langkah korektif.
  • Perketat Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
  • Komunikasi Publik: Melaksanakan komunikasi publik secara profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
  • Laporan Berkala: Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut secara berkala kepada OJK.

“OJK akan terus mendalami dan memantau tindak lanjut dari PT TAFS. Jika terbukti ada pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif,” tegas Agus dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (10/6/2026).

OJK mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Proses penagihan wajib mematuhi etika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan mempermalukan konsumen.

Konsumen Juga Wajib Jaga Komitmen

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan kewajiban konsumen. Selain mendapatkan hak perlindungan, konsumen wajib memenuhi seluruh isi perjanjian pembiayaan yang telah mereka sepakati.

Konsumen harus membayar angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu. Warga juga dilarang keras memindahtangankan, menjual, atau menyewakan objek agunan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat memicu upaya penagihan sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan kredit.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan dari perusahaan pembiayaan yang berizin resmi. Jika menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, warga dapat melapor melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi 081157157157.