OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini menandai peralihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
Kedua regulasi tersebut mencakup:
- POJK Nomor 15 Tahun 2026: Mengatur tahapan peralihan wewenang pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK (berlaku sejak 17 September 2026).
- POJK Nomor 16 Tahun 2026: Mengatur teknis penyelenggaraan BMKS (berlaku mulai 1 Januari 2027).
Penerbitan kedua aturan ini menjalankan amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK.
Syarat Modal dan Ekosistem BMKS
Melalui Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK menetapkan modal disetor minimum penyelenggara BMKS sebesar Rp1 triliun.
Sementara pada Pasal 28, OJK menetapkan syarat modal disetor minimum untuk lembaga penunjang, yaitu:
- Lembaga Kliring (LK): Wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
- Lembaga Kustodian Elektronik (LKE): Wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
OJK merancang BMKS sebagai ekosistem terintegrasi yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Tujuan Regulasi
Pengaturan BMKS bertujuan membangun infrastruktur pasar yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian dalam pembentukan harga dan pengelolaan risiko.
- POJK 15/2026 menjamin masa transisi berjalan lancar, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional pelaku usaha.
- POJK 16/2026 memperkuat kerangka pengawasan penyelenggaraan BMKS, mencakup tata cara perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa.
Melalui kedua POJK ini, OJK berharap ekosistem BMKS tumbuh sehat, profesional, dan berdaya saing, serta menciptakan pasar yang likuid untuk meningkatkan kepercayaan investor.













