OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.
Langkah strategis ini menguatkan fondasi perbankan nasional. Selain itu, program ini meningkatkan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Target utamanya mewujudkan perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, dan inklusif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, meresmikan RP3I 2026–2030 bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Para pimpinan bank umum menghadiri acara tersebut di Bali.
Friderica menekankan bahwa perbankan Indonesia sedang memasuki era yang dinamis. Perkembangan teknologi, pergeseran perilaku masyarakat, serta tuntutan keberlanjutan menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru.
“Kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. Industri juga harus inovatif dan produktif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil. Selain itu, kita harus memprioritaskan aspek inklusivitas dan perlindungan konsumen,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (3/10/2026).
Friderica menambahkan, sektor jasa keuangan nasional saat ini menjaga kinerjanya dengan baik. Perbankan terus berperan besar mendorong ekonomi di tengah dinamika geopolitik global.
Hingga Agustus, kredit tumbuh 13,65 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 10,92 persen (yoy). Rasio kecukupan modal (CAR) juga bertahan solid di angka 24,1 persen dengan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menjelaskan berbagai tantangan industri perbankan saat ini. Tantangan tersebut meliputi isu lingkungan, transformasi digital, perubahan model bisnis, serta tuntutan keberlanjutan.
“Perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas dan adaptif. Industri harus merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional. Karena itulah OJK menyusun RP3I,” ujarnya.
Menurut Dian, RP3I 2026–2030 mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK. Regulasi ini memberi ruang perluasan aktivitas perbankan. Langkah ini juga mendukung RPJMN 2025–2029 untuk memperdalam pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
RP3I 2026–2030 berfokus pada lima prioritas utama:
- Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Menguatkan struktur, permodalan, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko agar industri semakin sehat.
- Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong inovasi digital secara prudent serta menguatkan keamanan siber.
- Pendalaman Pasar dan Intermediasi: Memperluas aktivitas universal bank, menguatkan pembiayaan produktif, serta mendorong Open Finance.
- Keuangan Berkelanjutan: Menguatkan pengelolaan risiko iklim guna mendukung transformasi menuju ekonomi hijau.
- Pengawasan Adaptif dan Perizinan Terintegrasi: Mewujudkan perizinan yang efisien serta pengawasan berbasis risiko dan market conduct.
Empat pendorong utama (enablers) menopang implementasi RP3I: ekosistem ekonomi, infrastruktur data dan digital, kapasitas SDM, serta koordinasi lintas otoritas.
Peluncuran Panduan CRMS 2026
Sebagai bagian dari RP3I, OJK juga menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini menyempurnakan kerangka kerja sebelumnya. Tujuannya mengukur dan menguatkan ketahanan bank terhadap risiko iklim.
Pengkinian utama pada CRMS 2026 mencakup:
- Buku 3: Metodologi penghitungan emisi karbon.
- Buku 4: Asumsi makroekonomi dan skenario iklim.
- Buku 5: Perluasan cakupan risiko fisik.
- Buku 7: Standardized Solutions sebagai panduan praktis bagi pihak bank.
OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan RP3I dan CRMS 2026. OJK berharap kolaborasi erat antarstakeholder mampu mewujudkan industri perbankan Indonesia yang modern, tangguh, dan berkelanjutan.













