OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pinjaman daring (pindar) agar memperkuat prinsip kehati-hatian. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko, terutama bagi peminjam usia produktif 19–34 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan langkah ini penting. Kebijakan ini menjaga kualitas pendanaan dan melindungi konsumen.
“Kelompok usia 19–34 tahun merupakan pengguna pindar terbesar. Kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar,” ujar Agusman dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (12/10/2026).
OJK mencatat laba komprehensif industri pindar terkontraksi 2,99 persen secara tahunan pada Agustus 2026 menjadi Rp1,58 triliun. Pertumbuhan pendanaan, kualitas portofolio, serta biaya operasional memengaruhi kinerja laba tersebut.
OJK juga mencermati penggunaan pendanaan pindar oleh UMKM. Penyelenggara wajib memperkuat analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal.
Saat ini terdapat 94 penyelenggara pindar terdaftar. OJK terus memantau penyelesaian portofolio kepada pemberi dana (lender). Pelaksanaan Rencana Aksi Penyehatan Keuangan (RUPD) berjalan sesuai ketentuan masing-masing perusahaan.
Selain itu, OJK mengawasi modus pinjol ilegal yang mencatut nama penyelenggara berizin. Satgas PASTI menangani pelanggaran tersebut sesuai aturan berlaku.
Agusman juga mengingatkan potensi praktik gali lubang tutup lubang. Penyelenggara harus mencegah praktik ini melalui analisis kemampuan membayar dan profil risiko peminjam yang lebih ketat.













