OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman penyedia indeks global MSCI Inc pada 15 Oktober 2026. Dalam rilis tersebut, MSCI memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar modal Indonesia.
MSCI menyampaikan apresiasi atas pelbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Reformasi ini mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI. OJK terus melakukan pembenahan dan memberi perhatian serius terhadap poin-poin evaluasi MSCI.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Langkah ini didukung oleh fundamental ekonomi yang terjaga, pertumbuhan basis investor, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang positif,” ujar Friderica dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, khususnya pada aspek penegakan hukum secara konsisten.
“OJK berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal demi menjaga integritas pasar melalui sinergi bersama pihak terkait,” tegas Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus melanjutkan komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks dan investor institusi global.
Langkah ini penting untuk menyampaikan perkembangan reformasi sekaligus menyerap rekomendasi kebijakan secara berkelanjutan.













