Ekonomi

Dorong Kredibilitas Global, OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

×

Dorong Kredibilitas Global, OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dok: Humas OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini berfokus pada transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum guna meningkatkan kepercayaan investor serta daya saing global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi menyampaikan hal tersebut dalam dialog daring bersama investor, Selasa (20/10/2026). Acara Mandiri Sekuritas ini juga menghadirkan Direktur Utama BEI Jefry Hendrik.

Friderica memahami perhatian investor terkait rencana perubahan klasifikasi pasar oleh MSCI. OJK menghormati penilaian MSCI dan menjawabnya lewat reformasi konkret.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata. Kami berkomitmen membangun pasar modal yang adil, transparan, kompetitif, dan berkredibilitas global,” tegas Friderica dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat. Kapitalisasi pasar mencapai 589 miliar dolar AS terbesar kedua di ASEAN dengan 31,1 juta investor. Kinerja emiten hingga Juni 2026 juga tumbuh positif: pendapatan naik 15,9 persen dan laba bersih naik 16,3 persen.

Program Prioritas dan Respons MSCI

Hasan Fawzi menjelaskan OJK, BEI, dan SRO menjalankan delapan program reformasi:

  • Peningkatan free float minimum menjadi 15 persen secara bertahap.
  • Penguatan transparansi beneficial ownership.
  • Perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori.
  • Keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen.
  • Publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).

Terkait MSCI, Hasan menegaskan pengumuman 15 Oktober 2026 baru sebatas konsultasi, bukan keputusan final merubah status dari Emerging Market ke Standalone Market. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan mengumumkan keputusan pada 30 Juni 2027.

OJK telah 16 kali berkomunikasi dengan MSCI sepanjang Februari hingga Oktober 2026.

Penguatan Penegakan Hukum

OJK juga memperketat pengawasan. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengenakan denda Rp2,1 triliun terkait transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN. Hasan menegaskan pemeriksaan kasus ini berlangsung sebelum pengumuman MSCI.

Sepanjang 2026, OJK menindak lebih dari 971 pihak dengan total denda Rp2,5 triliun, merampungkan 41 kasus, serta menangani 122 kasus lain.

Ke depan, OJK dan SRO berfokus menerapkan aturan free float, menyempurnakan pembobotan saham HSC dalam IHSG, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kualitas emiten.