Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal ke Tiongkok

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal ke Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Petugas memperlihatkan rotan illegal hasil penyelundupan yang diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (27/8/2024). Foto: Bea Cukai Kalbagbar

KANTOR Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 50,3 ton rotan ilegal yang akan diekspor ke Tiongkok.

Petugas menemukan 861 paket rotan dalam delapan kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Kamis (15/8/2024).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri menjelaskan, eksportir menyamarkan rotan sebagai kelapa dalam dokumen ekspor. 

“Pemeriksaan menunjukkan kontainer tersebut berisi 861 paket rotan dengan berat total 50.307 kilo gram,” terangnya dalam sebuah konfrensi pers di Pontianak, Selasa (27/8/2024).

Menurut Beni, penyelundupan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024, yang melarang ekspor rotan.

Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendeteksi pelanggaran dalam dokumen PEB dari eksportir berinisial CV MAS. 

Setelah menemukan kejanggalan, tim langsung memerintahkan Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang yang akan diekspor.

“Pada 15 Agustus 2024, petugas Bea Cukai Pontianak memeriksa kontainer, disaksikan perwakilan PT Pelindo Pontianak,” ungkapnya. 

Eksportir yang terlibat terancam hukuman penjara dua hingga delapan tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Beni menegaskan, komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan.

“Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi eksportir untuk selalu mematuhi aturan,” tandasnya. BAY