EkonomiRegional

Sudah Disepakati, UMK Palu 2025 Menjadi Rp3,3 Juta

×

Sudah Disepakati, UMK Palu 2025 Menjadi Rp3,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. HO

DEWAN Pengupahan Kota Palu telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2025 menjadi Rp3.386.588. Angka ini naik 6,5% dari UMK tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.179.895.

Kesepakatan ini dicapai dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/12) di Kantor Bappeda Palu. 

Sidang tersebut dihadiri oleh pelbagai pihak, termasuk akademisi, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Palu, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, dalam pembukaan sidang menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika pembangunan Kota Palu.

“Sebagai kota yang terus berkembang, kita menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” terangnya.

Setyo menjelaskan, bahwa penetapan UMK bukan hanya sekadar angka, melainkan wujud komitmen untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan kompetitif.

“Harapannya, keputusan ini mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja, mendorong produktivitas usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi Kota Palu, baik di tingkat regional maupun nasional,” ungkapnya.

Setyo juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama guna memastikan keputusan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Palu.

“Melalui sinergi yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. MAL/KEI