HARGA jual eceran (HJE) rokok dipastikan naik mulai 1 Januari 2025 meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok
Berikut daftar HJE rokok 2025 yang berlaku untuk berbagai jenis produk tembakau buatan dalam negeri:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
- Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran: Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950/batang dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama seperti 2024)
- Golongan II: Rp 200/batang dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama seperti 2024)
- Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual eceran: Rp 55 – Rp 180/batang (tidak berubah dari 2024).
- Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual eceran: Rp 290/batang (tidak berubah dari 2024).
- Cerutu (CRT)
- Harga jual eceran: Rp 495 – Rp 5.500/batang (tidak berubah dari 2024).
Kenaikan HJE juga berlaku untuk produk rokok elektrik, baik padat maupun cair:
- Rokok elektrik padat: Rp 6.240/gram (naik 6,01%) dari Rp 5.886/gram dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang): Rp 1.368/gram (naik 22,03%) dari Rp 1.121/gram dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram (naik 22,03%) dari Rp 39.607/gram dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram.
HJE Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tembakau molasses: Rp 257/gram (naik 6,19%) dari Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.
- Tembakau hirup: Rp 257/gram (naik 6,19%) dari Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.
- Tembakau kunyah: Rp 257/gram (naik 6,19%) dari Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.
Kenaikan harga ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok sekaligus mendukung penerimaan negara. Pemerintah juga berupaya melindungi industri tembakau padat karya yang menggunakan produksi manual. MI/GRA/PRA













