NasionalRegional

Dua Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin

×

Dua Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI. Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi perwakilan Bank Indonesia (kiri) dan Kapolres Gowa memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kamis (19/12/2024). Foto: Hak Orang

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 17 tersangka kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam pengungkapan ini, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan dua dari 17 tersangka merupakan pegawai Bank BUMN dan beberapa pegawai UIN Alauddin Makassar, termasuk Kepala Perpustakaan.

Mereka berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.

Selain itu, polisi juga mencari tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, tersangka IR (37) dan AK (50) bekerja sebagai pegawai Bank BUMN.

“Mereka melakukan transaksi jual beli uang palsu. Selanjutnya, mereka menggunakan, menjual, dan sekaligus membeli. Kemudian, mereka bertransaksi di luar tempat kerja,” terang Yudhiawan saat konferensi pers di Makassar, Kamis (19/12/2024).

Dalam kasus ini, AI yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terlibat bersama satu orang stafnya. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai pengedar uang palsu.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi mengenakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang kepada para tersangka, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Gowa, meliputi:

– Satu unit mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine

– 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000 emisi 2016 belum dipotong

– 397 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000 emisi 2016 belum terpotong

– Delapan lembar uang Rp100.000 emisi 2016 senilai Rp800.000 yang sudah terpotong

– 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak

– 460 lembar kertas gagal produksi karena kosong

– 957 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000 gagal produksi

– 6.139 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000 gagal produksi

– 19 lembar uang Rp100.000 emisi 2016 senilai Rp1,9 juta gagal produksi

– Berbagai peralatan pendukung produksi pencetakan uang palsu

Barang bukti yang dirilis di Polres Gowa mencakup:

– 4.554 lembar uang Rp100.000 emisi 2016

– Enam lembar uang Rp100.000 emisi 1999

– 234 lembar kertas bergambar uang Rp100.000 emisi 2016 belum dipotong

– Satu lembar mata uang Korea senilai 5.000 Won

– 111 lembar mata uang Vietnam senilai 500 Dong

– Dua lembar uang Rp1.000 emisi 1964

– 234 lembar uang Rp100.000 emisi 2016

Barang bukti lainnya yang disita:

– Satu lembar fotokopi Certificate of Time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun

– Satu lembar Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun

– Satu bungkus bubuk aluminium

– Tinta berbagai warna dari China

– 13 tinta printer

– Timbangan digital

– Sembilan lembar plat khusus

– Sembilan ponsel

– Satu sepeda motor

– Dua mobil. ICC/ANT/CAE