EkonomiNasional

Kemenkop dan OJK Sinergikan Pengawasan Koperasi

×

Kemenkop dan OJK Sinergikan Pengawasan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. HO

KEMENTERIAN Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, mengatakan Kemenkop wajib membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, sesuai Pasal 321 UU P2SK.

Kemenkop melaksanakan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Budi menegaskan pentingnya koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola usahanya, mengingat OJK akan lebih intensif mengawasi kegiatan usaha mereka.

“Kami aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna melaksanakan UU P2SK lebih lanjut,” terang Budi dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Selasa (14/1/2025).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pihaknya segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan oleh Kemenkop.

Proses ini mencakup perizinan, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ungkapnya.

Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk dalam hal pengawasan dan penguatan tata kelola.

“Kami membuka diri untuk melakukan pelatihan atau workshop yang akan mendukung kemajuan ekonomi dan penguatan sektor keuangan,” tambahnya.

OJK akan menindaklanjuti koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, Kemenkop menyampaikan daftar koperasi open loop yang memenuhi kriteria Pasal 44B ayat (2) UU P2SK.

OJK akan mensosialisasikan proses tindak lanjut kepada publik dan terus berkoordinasi dengan Kemenkop serta Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar. OJK/MUH