PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (13/2/2025).
“Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” terang Teguh.
Majelis Hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti Rp420 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar.
Putusan banding ini memperberat hukumannya dan meningkatkan nilai ganti rugi. RRI/MUH













