Nasional

Cara Mudah Mengurus Paspor Anak, Online Maupun Offline

×

Cara Mudah Mengurus Paspor Anak, Online Maupun Offline

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Dok. Eranesia.id

ORANG tua yang ingin mengajak anak bepergian ke luar negeri perlu menyiapkan dokumen penting, salah satunya paspor.

Meskipun demikian, anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap dapat membuat paspor dengan syarat tertentu.

Sebagai informasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menetapkan persyaratan pembuatan paspor bagi anak di bawah umur.

Dalam hal ini, orang tua memiliki dua opsi, mengurus langsung di Kantor Imigrasi atau secara online melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore dan Google Play.

Syarat Membuat Paspor Anak

Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • KTP ayah atau ibu
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada)
  • Paspor lama (jika anak sudah memiliki)

Dengan dokumen tersebut, proses pengajuan paspor anak akan berjalan lebih lancar.

Langkah-Langkah Membuat Paspor Anak Secara Offline

  1. Datangi kantor imigrasi terdekat
  2. Isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan
  4. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran
  6. Lakukan pembayaran sesuai tarif
  7. Petugas akan mengambil foto dan sidik jari anak
  8. Lakukan wawancara jika diminta
  9. Ikuti proses verifikasi dan adjudikasi
  10. Ambil paspor pada waktu yang telah ditentukan

Dengan mengikuti prosedur ini, proses pengurusan secara langsung menjadi lebih terarah.

Cara Membuat Paspor Anak Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Di sisi lain, orang tua juga bisa memanfaatkan jalur online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi M-Paspor
  2. Pilih menu “Permohonan Paspor Reguler”
  3. Klik “Lanjutkan” pada peringatan pengisian data
  4. Pilih kategori “Anak-anak” (di bawah 17 tahun atau belum punya KTP)
  5. Unggah foto KTP untuk validasi NIK
  6. Isi data pemohon (nama, tanggal lahir, NIK)
  7. Jawab kuesioner mengenai jenis paspor, negara tujuan, dan durasi tinggal
  8. Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta
  9. Tambahkan daftar pemohon jika diperlukan
  10. Pilih kantor imigrasi serta jadwal kunjungan yang tersedia
  11. Lakukan pembayaran dan simpan kode antrean

Melalui aplikasi ini, proses menjadi lebih praktis dan bisa dilakukan dari mana saja.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Adapun rincian biaya pembuatan paspor anak adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (non-elektronik): Rp350.000
  • Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
  • Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
    Catatan: Biaya percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor

Dengan mengetahui biaya sejak awal, orang tua bisa mempersiapkan anggaran yang diperlukan.

Secara keseluruhan, adanya dua jalur layanan offline dan online membuat proses pembuatan paspor anak lebih fleksibel.

Untuk itu, pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur dengan saksama agar pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti. *TAU/MUH