OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa melibatkan industri asuransi untuk menjamin para penerima dan pelaksananya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini asosiasi asuransi tengah menyusun proposal awal untuk mendukung program-program pemerintah, termasuk MBG.
“Asosiasi telah mengidentifikasi pelbagai risiko yang mungkin muncul, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi. Semua risiko itu bisa disokong oleh asuransi,” kata Ogi dalam konfrensi pers virtual OJK di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, ada dua jenis risiko utama dalam program MBG yang dapat ditanggung asuransi.
Pertama, risiko keracunan yang mungkin dialami oleh penerima manfaat seperti anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Kedua, risiko kecelakaan kerja bagi para pelaksana program, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyusun proposal dukungan industri asuransi terhadap program MBG, termasuk membahas besaran pertanggungan, nilai santunan, dan premi yang dibutuhkan,” ungkap Ogi.
Ia menambahkan, premi asuransi kemungkinan akan tetap terjangkau.
“Kami ingin memastikan premi tidak terlalu besar, karena cakupan program ini luas. Tapi tetap cukup untuk menanggung risiko keracunan atau kecelakaan kerja,” tandasnya. *TAU/MUH













