POLRES Metro Jakarta Selatan membongkar aksi penipuan dua pria, M alias A (39) dan F (35), anggota komplotan debt collector ilegal. Mereka sudah 10 kali menarik paksa sepeda motor dari penunggak cicilan dan menjualnya tanpa surat resmi.
“Kami mendapat keterangan bahwa mereka sudah melakukan aksi ini sekitar 10 kali. Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti dikutip dari Detik.com, Kamis (15/5/2025).
Bima menjelaskan, M sudah bekerja sebagai debt collector sejak 2009. M menjual motor sitaan dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung kondisi dan tahun pembuatan kendaraan.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Polisi mengungkap komplotan ini menyasar perempuan sebagai korban karena dianggap lebih mudah ditekan untuk menyerahkan kendaraan.
“Pelaku memilih korban perempuan karena lebih mudah ditekan secara psikologis,” jelas Bima.
Petugas menangkap kedua pelaku pada Jumat (9/5) pukul 23.00 WIB di warung kopi di Deplu, Jakarta Selatan.
M menjual satu unit Yamaha Aerox tanpa surat resmi yang ia dapat dari Boby, pelaku buron lainnya. F membantu menjual motor curian lewat Facebook.
“Pelaku seharusnya menyerahkan motor ke prosedur resmi, tapi malah menjualnya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Polisi menahan keduanya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MUH













