PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan wacana program layanan kesehatan hewan bersubsidi yang publik kenal sebagai “BPJS Hewan”.
Namun, sejumlah kalangan menilai program ini belum layak menjadi prioritas utama, karena banyak pekerja informal belum mendapat jaminan sosial dasar dari negara.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa perlindungan hewan bukan hal yang keliru, tetapi pemerintah harus mengatur skala prioritas dengan jelas.
“Memberikan perlindungan kepada hewan bisa menunjukkan penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Tapi kita harus realistis. Pemerintah daerah perlu menjamin keselamatan kerja dan kematian bagi para pekerja informal terlebih dahulu,” ujarnya dikutip dari Detikcom, Rabu (11/6/2025).
Timboel menyoroti bahwa DKI Jakarta belum menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi pekerja miskin di sektor informal. Padahal, iuran per orang hanya sekitar Rp16.800 per bulan.
“Kalau bicara anggaran, lebih baik gunakan dulu untuk manusia. Jika pekerja meninggal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp42 juta. Itu lebih mendesak,” tegasnya.
Ia tidak menolak sepenuhnya layanan kesehatan hewan, tetapi meminta pemerintah tidak membebani APBD untuk program ini. Menurutnya, program seperti itu sebaiknya bersifat sukarela atau swasta.
Klarifikasi Istilah ‘BPJS Hewan’
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut istilah ‘BPJS Hewan’ hanya istilah populer yang tidak berkaitan langsung dengan skema jaminan sosial nasional.
“BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang negara bentuk untuk melindungi penduduk Indonesia, bukan hewan. Kalau muncul gagasan baru di luar regulasi, kita perlu mengkajinya lagi,” jelas Rizzky.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan kesehatan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Bila muncul program baru seperti perlindungan hewan, semua pihak seperti pemerintah, OJK, akademisi, dan praktisi harus ikut membahasnya.
Skema Asli: Bukan Seperti BPJS
Program layanan kesehatan hewan yang Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta rancang tidak mengikuti sistem BPJS manusia.
Pemerintah menyiapkan skema berupa subsidi atau potongan biaya layanan kesehatan hewan bagi pemilik yang tergolong tidak mampu. Istilah “BPJS Hewan” hanya populer di masyarakat, bukan nama resmi programnya. MUH













