TUNJANGAN menjadi salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), selain gaji pokok. Pemerintah memberikan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN dan upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan terbagi menjadi dua jenis:
- Tunjangan melekat, yang diterima semua ASN.
- Tunjangan khusus, yang mengikuti kebijakan instansi atau profesi tertentu.
Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya bervariasi tergantung instansi dan kelas jabatan.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat tukin tertinggi: Rp117.375.000 per bulan untuk Dirjen Pajak (jabatan 27).
- Jabatan pelaksana (peringkat jabatan 4) menerima tukin terendah: Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki pasangan berhak menerima tunjangan 5% dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga anak.
Syarat:
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Belum menikah
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
- Masih menjadi tanggungan
4. Tunjangan Makan
Pemerintah menetapkan besaran uang makan berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
5. Tunjangan Jabatan
PNS yang menduduki jabatan struktural menerima tunjangan berdasarkan eselon:
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
6. Tunjangan Umum
PNS/CPNS yang tidak menduduki jabatan atau posisi fungsional tetap menerima tunjangan umum:
- Golongan IV: Rp190.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan I: Rp175.000
Catatan: Daftar tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun bulanan.
Penyaluran Tunjangan Guru ASN Masih Terkendala
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa 1,44 juta guru ASN daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Pemerintah menerapkan sistem baru sejak Maret 2025, di mana dana TPG langsung masuk ke rekening guru tanpa perantara birokrasi. Mekanisme ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses penyaluran.
“Pemerintah mengalokasikan Rp66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG,” jelas Sri Mulyani lewat akun Instagram @smindrawati, dikutip dari Detikcom, Jumat (27/6/2025).
Realisasi tahap I mencapai Rp16,71 triliun dan mencakup 1,44 juta guru. Namun, 84 ribu guru belum menerima TPG karena belum memenuhi syarat administratif.
Pemerintah akan memulai penyaluran tahap II pada Juni, dengan besaran yang menyesuaikan realisasi tahap I. Secara keseluruhan, proses penyaluran dilakukan empat kali per tahun sesuai verifikasi kinerja guru.
“Pemerintah berkomitmen mendukung para guru. Semangat mereka menjadi kekuatan bagi masa depan Indonesia,” tutup Sri Mulyani. MUH













