KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sejumlah asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji 2024. Tim penyidik kini mendalami dugaan tersebut.
“Ada aliran dana yang berasal dari asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kami dalami,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Jumat (15/8/2025).
Menurut Asep, setiap kuota haji diduga disertai pembayaran atau fee dari pihak asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.
Nilainya bervariasi, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta.
“Fee per kuota itu tergantung penjualannya dan juga travelnya. Ada hitung-hitungan kasar, misalnya 10.000 kuota dikalikan nilai tertentu,” jelasnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.
Hingga kini, tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Yaqut dan dua pihak lainnya masih berstatus saksi, dan keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan korupsi ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada masa jabatan Yaqut.
Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2024. MUH













