Nasional

Menkum: Royalti Musik Tak Dibebankan ke Masyarakat

×

Menkum: Royalti Musik Tak Dibebankan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dok: Instagram @supratman08

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, royalti musik tidak akan dibebankan langsung kepada masyarakat. 

Penarikan royalti akan dilakukan kepada pemilik usaha, dengan perhitungan berdasarkan jumlah kursi, omzet, dan luas tempat usaha.

Royalti tidak dikenakan langsung kepada masyarakat. Penarikannya mempertimbangkan jumlah kursi, omzet usaha restoran atau kafe, serta luas tempat usaha,” terang Andi dikutip dari Detikcom, Jumat (15/8/2025).

Ia juga menyoroti pungutan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Menurut Andi, proses pungutan dan distribusi harus transparan serta dapat diakses publik.

“Distribusi dan pungutan oleh LMK perlu diaudit, bersifat transparan, dan terbuka bagi publik,” tegasnya.

Selain itu, Andi menilai, penarikan royalti dari platform musik global perlu dikritisi. Pasalnya, pembagian hasil untuk musisi Indonesia dinilai terlalu kecil.

“Kritik juga harus diarahkan kepada platform global seperti Google, Spotify, Apple Music, dan lainnya. Salah satu platform hanya memberikan 0,8 persen kepada musisi, padahal di Korea bisa 10 persen, bahkan di Singapura 13 persen,” tandasnya. MUH