PEMERINTAH pusat mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk sektor pendidikan dalam RAPBN 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal dan mendampingi agar dana tersebut tepat guna dan tepat sasaran.
“Pendidikan menjadi sektor prioritas yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, KPK akan melakukan pengawasan dan pendampingan. Pengawasan mencakup kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Sabtu (16/8/2025).
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan mencegah kebocoran anggaran akibat korupsi. KPK akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi.
Pengawasan juga mencakup regulasi yang disusun pemerintah daerah serta pelaksanaan pendidikan di sekolah dan lembaga terkait.
Pendampingan dilakukan melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. KPK juga akan memanfaatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
Survei ini mengidentifikasi potensi rawan korupsi dan memberi rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, pemda, dan masyarakat sebagai pengguna layanan pendidikan.
“Kami akan terus mengawal penerapan pendidikan antikorupsi di semua jenjang. Program ini tidak boleh sekadar formalitas kurikulum. Nilai antikorupsi harus tertanam dalam sikap di lingkungan sekolah,” tandas Budi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan dana pendidikan 2026 akan digunakan untuk pelbagai program.
Di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). MUH













