Nasional

LMKN Kembalikan Rp10 Miliar Royalti, Tata Kelolanya Dibenahi

×

LMKN Kembalikan Rp10 Miliar Royalti, Tata Kelolanya Dibenahi

Sebarkan artikel ini
Jajaran komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Dok: LMKN/Eranesia.id

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengembalikan sekitar Rp10 miliar dari penarikan royalti periode sebelumnya.

LMKN langsung memasukkan dana itu ke kas lembaga sebagai wujud transparansi dan bukti keseriusan membenahi tata kelola royalti musik di Indonesia.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut langkah ini sebagai momentum besar untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Momentum ini harus memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penghimpunan royalti. Semua demi kepentingan pencipta dan pemegang hak cipta,” ujarnya dikutip dari Kaidah.id, Kamis (28/8/2025).

Mulhanan menegaskan, LMKN membenahi tata kelola sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.

“Aturan terbaru memberi tambahan kewenangan kepada LMKN. Kami bisa menarik royalti dari platform digital, membentuk perwakilan daerah, dan menurunkan dana operasional dari 20 persen menjadi 8 persen,” imbuhnya.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius Kirana H Siahaan, menyatakan LMKN kini memusatkan seluruh kewenangan pemungutan. LMKN juga menarik kembali pendelegasian dari sejumlah LMK yang sebelumnya menghimpun royalti.

“Seluruh pemungutan kini kami pusatkan di LMKN,” terangnya.

LMKN menunda distribusi royalti sampai revisi UU Hak Cipta selesai. Selama masa transisi, LMKN menggelar audit internal bersama pihak ketiga untuk memastikan tata kelola yang bersih. LMKN juga menjadikan transformasi digital sebagai agenda utama periode 2025–2028.

“Kami ingin mencatat data penggunaan musik di ruang publik secara lengkap. Kami juga memverifikasi data pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan agar tetap valid,” jelas Marcellius.

LMKN sebelumnya mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi XIII DPR RI pada 21 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan DPR menuntaskan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan. LMKN ikut serta dalam tim perumus.

Marcellius menegaskan LMKN menjadikan penegakan hukum sebagai opsi terakhir dalam penghimpunan royalti. LMKN lebih dulu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat.

“Kami berharap pengguna musik di ruang publik komersial semakin sadar bahwa menghargai hak cipta merupakan bagian penting membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya. MUH