LEMBAGA Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menaruh perhatian serius terhadap aksi unjuk rasa di pelbagai wilayah Indonesia.
Sejumlah lembaga dalam LNHAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Nasional Disabilitas, LPSK, dan KPAI, menemukan banyak pelanggaran serta dampak serius sejak akhir Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut pihaknya mencatat 10 orang meninggal dunia dalam gelombang aksi di sejumlah kota.
Di Jakarta, sejak 25–31 Agustus, aparat menahan 1.683 peserta aksi di Polda Metro Jaya, meski sebagian besar sudah keluar.
“Komnas HAM juga mencatat 250 korban luka. Dua orang meninggal dunia, yakni Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (4/9/2025).
Di Bandung, 429 peserta aksi menjalani perawatan medis. Sebanyak 46 orang masuk rumah sakit, dan dua masih menjalani perawatan. Sementara di Solo, sejak 29–31 Agustus, aparat menangkap 89 remaja lalu melepas mereka.
“Pada 1 September, polisi mengamankan 14 anak yang diduga membawa bom molotov. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan,” tegas Anis.
Komnas Perempuan melaporkan selama 25–31 Agustus terdapat 36.117 pemberitaan dari 2.473 media online. Aksi meluas hingga ke 22 wilayah.
Laporan juga menyebut aparat menahan perempuan dan anak perempuan secara sewenang-wenang, melakukan pelecehan seksual, menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA, hingga memanfaatkan hoaks.
Komnas Perempuan menilai pemutusan internet dan penyitaan ponsel dari peserta aksi membuat korban sulit mencari bantuan.
Ombudsman RI menyoroti korban yang masih menjalani perawatan tanpa jaminan biaya pengobatan. Komisi Nasional Disabilitas menekankan tingginya risiko kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, saat terjadi bentrokan.
LPSK menemukan banyak korban membutuhkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis. KPAI menyoroti aparat yang masih abai terhadap tata cara perlakuan anak sesuai UU Perlindungan Anak.
Meski begitu, LNHAM mengapresiasi aksi damai dan inisiatif saling jaga yang masyarakat lakukan. Mereka juga menilai langkah sejumlah kepala daerah yang membuka dialog dengan peserta aksi sebagai contoh positif.
LNHAM merekomendasikan lima hal utama:
- Polri harus membebaskan peserta aksi yang masih ditahan, menghindari tindakan represif, serta menghormati prinsip HAM.
- Polri dan TNI harus bekerja profesional dengan mengutamakan keselamatan warga sipil.
- Pemerintah dan DPR harus menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan pers, serta membuka ruang dialog.
- Pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan layanan medis, memberi bantuan kepada korban, serta memperbaiki fasilitas publik yang rusak.
- Masyarakat harus tetap melakukan aksi damai, menjaga kondusifitas, dan menolak provokasi.
LNHAM menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, menjadi prioritas utama.
Rilis | Editor : Muh Taufan













