Nasional

KPK Ingatkan Menteri Baru Wajib Lapor Kekayaan

×

KPK Ingatkan Menteri Baru Wajib Lapor Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Logo KPK. Dok: HO/Eranesia.id

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lima menteri baru Kabinet Merah Putih yang dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Setiap pejabat wajib melaporkan LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025).

Budi menegaskan, para menteri baru punya waktu maksimal dua bulan sejak pelantikan untuk menyerahkan LHKPN sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. KPK kemudian akan memverifikasi laporan tersebut sebelum memublikasikannya melalui situs resmi.

KPK juga menyiapkan layanan bantuan bagi menteri yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian LHKPN. Namun pejabat yang sebelumnya berstatus penyelenggara negara tidak perlu mengisi LHKPN awal jabatan.

“Jika sebelumnya sudah wajib lapor dan telah menyampaikan laporan periodik tahun 2024 atau hingga Maret 2025, maka cukup melapor kembali pada periodik 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026,” jelas Budi.

Selain melantik lima menteri, Presiden Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Berikut daftar pejabat baru yang resmi menjabat:

  1. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (menggantikan Sri Mulyani)
  2. Ferry Juliantono, Menteri Koperasi (menggantikan Budi Arie)
  3. Mukhtaruddin, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (menggantikan Abdul Kadir Karding)
  4. Sjafrie Sjamsoeedin, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (menggantikan Budi Gunawan)
  5. Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah
  6. Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah

Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan