LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti lagu maupun musik di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pihaknya kini menerapkan kebijakan one gate policy. Dengan sistem satu pintu ini, pengguna komersial cukup mengurus izin penggunaan lagu atau musik melalui LMKN.
“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Mulhanan juga menegaskan, penghimpunan royalti dari platform digital yang selama ini dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI) kini sepenuhnya berada di bawah LMKN.
“Saat ini sedang berlangsung proses migrasi data dan keuangan. Tujuannya memastikan transisi berjalan tertib dan akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H Siahaan, menyebut LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 4 September lalu.
“Setiap LMK wajib menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN. Data ini penting untuk membentuk database terintegrasi. Proposal distribusi royalti juga harus berbasis data valid agar distribusi berjalan adil dan tepat sasaran,” jelasnya.
LMKN mengingatkan, keterlambatan LMK menyerahkan data bisa menghambat distribusi royalti ke anggota mereka. Karena itu, kedisiplinan data menjadi kunci transparansi dan kelancaran sistem.
Selain itu, LMKN bersama LMK juga ikut serta dalam rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan RUU Revisi UU Hak Cipta dengan Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.
Kehadiran LMKN menegaskan keseriusan pemerintah dan pemangku kepentingan memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“LMKN akan terus mengawal perbaikan tata kelola royalti musik. Kami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Mulhanan.
Marcell menambahkan, integrasi data dan regulasi yang tertib akan memberi kepastian bagi semua pihak.
“Dengan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia semakin baik dan menyejahterakan pelaku industri,” tandasnya.
Rilis | Editor : Muh Taufan













