Nasional

4,8 Juta Keluarga ASN Dirugikan Akibat Korupsi PT Taspen

×

4,8 Juta Keluarga ASN Dirugikan Akibat Korupsi PT Taspen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. Dok: Eranesia.id

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Lembaga antirasuah itu menilai kasus ini ironis karena berdampak pada jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.

“Ada sekitar 4,8 juta ASN yang iurannya dikelola PT Taspen. Kasus ini sangat memprihatinkan karena banyak ASN menggantungkan masa tuanya pada tunjangan hari tua (THT),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disadur dari Mediaindonesia.com, Selasa (8/10/2025).

Budi menjelaskan, dana Taspen menjadi harapan pensiunan untuk melanjutkan hidup setelah purna tugas. Namun, oknum di PT Taspen justru menyalahgunakan kepercayaan itu demi keuntungan pribadi.

“Oknum di PT Taspen dan pihak lain menyelewengkan tabungan hari tua ASN,” tegasnya.

Budi mengatakan, KPK berhasil memulihkan sebagian besar uang hasil korupsi. Hakim memerintahkan pengembalian dana ke PT Taspen agar pensiunan tidak menanggung kerugian.

“Majelis hakim merampas barang sitaan untuk negara dan mengembalikannya ke PT Taspen. Dengan begitu, iuran yang dikelola bisa pulih,” ujarnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Ia terbukti melakukan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun pada 2019.

“Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, saat membacakan putusan, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Kosasih wajib membayar uang pengganti Rp29,15 miliar dan sejumlah mata uang asing.

Jika ia tidak membayar, hakim akan menambah hukumannya tiga tahun penjara.

Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan