Nasional

Didominasi Nigeria, 196 WNA Langgar Izin Tinggal di Jabodetabek

×

Didominasi Nigeria, 196 WNA Langgar Izin Tinggal di Jabodetabek

Sebarkan artikel ini
Ditjen Imigrasi menindak 196 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Dok: Ditjen Imigrasi/Eranesia.id

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek. 

Dari jumlah tersebut, 203 laki-laki dan 26 perempuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 196 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Sebagian besar pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau 43,2 persen dari total pelanggaran,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman disadur dari website resmi Imigrasi, Jumat (10/10/2025). 

Selain itu, petugas menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. WNA asal Nigeria mendominasi pelanggaran dengan 82 orang atau 35,8 persen dari total pelanggar, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak, yaitu 65 WNA. Disusul Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan sepanjang 2025. Sebelumnya, Imigrasi menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. 

Selain pengawasan individu, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah. Sementara di Bali, 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. 

Pada Juli 2025, Operasi Wirawaspada Serentak memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan.

“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau membahayakan ketertiban dan kedaulatan negara,” tandas Yuldi.

Sumber : Ditjen Imigrasi | Editor : Muh Taufan