EkonomiNasional

Buruh Desak UMP Naik, Tolak Usulan Pemerintah 6,5 Persen

×

Buruh Desak UMP Naik, Tolak Usulan Pemerintah 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi upah naik. Dok: HO/Eranesia.id

KOALISI Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 8,5–10 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Kami mendasarkan usulan ini pada keputusan MK yang mewajibkan kenaikan upah minimum mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Formula yang dipakai harus melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujar Said, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/10/2025).

Said menolak usulan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam forum Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Airlangga menyebut kenaikan UMP hanya 6,5 persen.

“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh tetap mengusulkan kenaikan UMP di kisaran 8,5 sampai 10,5 persen,” tegas Said.

Ia berharap, pemerintah menggunakan formula yang berpihak pada pekerja agar daya beli masyarakat tetap kuat.

Putusan MK Soal Upah Minimum

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 tentang pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Putusan itu dibacakan pada 31 Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja, terutama pasal yang mengatur pengupahan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa “gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan dapat pula untuk kabupaten/kota.”

Sebelumnya, aturan UMS tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. MK menilai penghapusan UMS justru melemahkan perlindungan pekerja, terutama di sektor berisiko tinggi.

Tanpa UMS, standar perlindungan pekerja bisa menurun. Hal ini berdampak pada sektor-sektor yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari negara.

Karena itu, MK menegaskan bahwa UMS harus kembali diberlakukan.

MK juga menekankan kebijakan pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak.

Hal ini mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Sumber : Kompascom | Editor : Muh Taufan