LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya membangun sistem pengelolaan royalti musik paling transparan di Asia Tenggara. Sistem ini hadir melalui platform digital nasional bernama INSPIRATION (Integrated National System for Performing Rights Administration).
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, menyampaikan langkah tersebut dalam Seminar Kekayaan Intelektual 2025 bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Tantangan dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (15/10/2025) lalu.
Marcell menjelaskan, bahwa digitalisasi menjadi kunci utama agar setiap rupiah royalti tersalurkan adil, efisien, dan berbasis data.
“Setiap lagu yang diputar adalah kontrak moral antara pencipta dan masyarakat. LMKN hadir untuk memastikan kontrak itu berjalan adil dengan sistem yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam siaran pers kepada Eranesia.id, Jumat (17/10/2025).
Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui sistem INSPIRATION, LMKN berperan sebagai clearing house nasional. Lembaga ini menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti lagu dari berbagai sektor pengguna.
Sistem tersebut menerapkan prinsip one gate system sesuai Permenkum No. 27 Tahun 2025 dan SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti lagu dan musik.
Kini, seluruh proses lisensi berlangsung daring. Pengguna dapat mengajukan izin, membayar royalti, dan mencetak bukti lisensi resmi melalui laman www.lmkn.id.
“Sistem ini juga menampilkan laporan digital dan audit trail publik agar masyarakat bisa memantau setiap tahap pengelolaan royalti,” kata Marcell, yang juga musisi.
Sistem Digital Terpadu
INSPIRATION mencakup 14 sektor pengguna musik. Sebelas sektor berasal dari penggunaan umum seperti restoran, kafe, bioskop, lembaga penyiaran, dan hotel. Tiga sektor lainnya meliputi live event seperti konser, seminar komersial, dan pameran.
LMKN juga menghadirkan sistem lisensi digital khusus live event di laman https://lmknlisensi.id. Layanan ini memudahkan promotor dan penyelenggara acara memperoleh izin resmi.
Marcell menegaskan bahwa LMKN bekerja sinergis dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melalui integrasi data waktu nyata. LMKN menarik dan menyalurkan royalti secara nasional, sementara LMK memverifikasi repertoar dan keanggotaan.
“Prinsip kami transparency by design. Setiap transaksi meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit publik,” ungkapnya.
Pusat Data Lagu dan Musik Nasional
LMKN juga mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN). Pusat data ini memuat metadata karya seperti ISRC, ISWC, nama pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan status hak.
“PDLMN menjadi dasar verifikasi otomatis royalti dan mencegah klaim ganda. Dengan begitu, proses distribusi berjalan cepat dan tepat sasaran,” kata Marcell.
Selain membangun infrastruktur digital, LMKN melakukan audit independen tahunan. Lembaga ini mempublikasikan hasil audit secara terbuka di laman lmkn.id.
Dashboard transparansi menampilkan data penerimaan dan distribusi royalti per sektor. LMKN membatasi biaya operasional maksimal delapan persen sesuai Permenkum No. 27 Tahun 2025.
“Keadilan musik lahir dari data yang bersih dan dialog yang beretika. LMKN bertekad menjadi model tata kelola royalti yang berkeadilan, tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga bagi kawasan Asia Tenggara,” tutup Marcell.
Rilis | Editor : Muh Taufan













