PEMERINTAH kembali menegaskan tidak akan membuka ruang legalisasi bagi aktivitas tambang ilegal.
Sebagai gantinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penataan melalui transformasi menuju Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dilakukan agar aktivitas penambangan berjalan legal dan berkelanjutan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan bahwa WPR menjadi skema untuk mengalihkan kegiatan tambang tanpa izin menuju aktivitas yang memiliki legalitas. Ia menekankan pentingnya aspek keselamatan, lingkungan, dan penerimaan negara.
“Kita alihkan, kita transformasi ke WPR. Bukan melegalkan praktik ilegal, tetapi memindahkan aktivitas mereka ke wilayah yang sudah memiliki izin,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Cecep menegaskan, bahwa pendekatan ini bukan bentuk pengampunan terhadap pelaku tambang ilegal. Langkah tersebut dirancang agar penambangan rakyat berjalan lebih bertanggung jawab.
“Pemerintah ingin peran masyarakat lebih bertanggung jawab, lebih terkelola, baik lingkungan, keselamatan, maupun penerimaan negara,” ungkapnya.
Digitalisasi Pengawasan Melalui Minerbawan
Untuk memperkuat tata kelola minerba, Kementerian ESDM mengintegrasikan seluruh proses lewat platform Minerbawan. Sistem digital terpadu ini memuat data izin, eksplorasi, produksi, hingga pengangkutan dan penjualan.
Cecep menjelaskan bahwa Minerbawan memiliki beberapa aplikasi pendukung.
Di antaranya, Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk memantau produksi dan pengapalan.
Ada juga e-PNBP untuk pencatatan penerimaan negara bukan pajak.
Serta Minerba Verification & Validation (MPV) untuk verifikasi penjualan bersama Bea Cukai dan Syahbandar.
“Semua aktivitas pertambangan kini tercatat secara elektronik. Peluang kebocoran bisa ditekan,” paparnya.
Selain digitalisasi, ESDM membentuk jajaran Gakkum Minerba. Tim ini bertugas meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan aparat hukum dalam memberantas tambang ilegal.
“Dulu fokusnya pada pemberi izin. Sekarang penindakan lebih terkoordinasi dengan aparat,” ujar Cecep.
Ia optimistis upaya ini mempercepat penertiban tambang ilegal di berbagai daerah.
Cecep juga menekankan bahwa perusahaan tambang wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan. Mereka harus menempatkan jaminan reklamasi dan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) bila beroperasi di wilayah kehutanan.
“Ketentuan baru ini menjadi salah satu syarat sebelum perusahaan mendapat persetujuan kegiatan untuk tahun berikutnya,” tandasnya.
Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan













