Nasional

LMKN Bebaskan Royalti untuk Konser Amal Bencana Aceh-Sumatra

×

LMKN Bebaskan Royalti untuk Konser Amal Bencana Aceh-Sumatra

Sebarkan artikel ini
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim. Dok: HO/Eranesia.id

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan tidak akan menarik royalti performing right dari konser amal atau kegiatan penggalangan dana untuk korban bencana di Aceh-Sumatra.

“Kebijakan ini kami ambil sebagai bentuk dukungan LMKN terhadap upaya kemanusiaan yang membutuhkan respons cepat tanpa hambatan administratif,” ujar Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, keputusan ini menegaskan bahwa acara charity yang tidak berorientasi keuntungan tidak termasuk dalam objek royalti.

Dengan demikian, penyelenggara kegiatan sosial bisa melaksanakan penggalangan dana dengan lebih leluasa tanpa khawatir biaya lisensi musik.

LMKN memahami situasi darurat akibat bencana di beberapa wilayah Sumatra dan Aceh. Karena itu, seluruh pihak diharapkan berkontribusi nyata agar bantuan tersalurkan secara maksimal. Salah satunya dengan memastikan kegiatan amal tidak terbebani kewajiban tambahan.

“Untuk semua kegiatan charity yang membantu korban bencana, kami tidak menarik performing right. Ini wujud empati dan tanggung jawab moral kami,” tegas Aji.

Dengan kebijakan ini, Aji berharap, kolaborasi antara musisi, komunitas, dan masyarakat bisa berjalan lebih optimal. 

Selain itu, panitia acara bisa berkoordinasi langsung dengan LMKN dan membuat surat resmi pemberitahuan pelaksanaan kegiatan charity, sehingga proses pendataan tetap transparan.

Rilis | Editor : Muh Taufan